Senin, 27 Desember 2010

Seri Mengenal Bahan Kimia : Rhodamin B




Antara News, 22 Desember 2010 melaporkan, Sekitar 26 persen dari 760 sampel jajanan yang diambil di 150 tempat jajanan sekolah dasar oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama 2010 mengandung zat berbahaya.

"Jenis zat berbahaya yang ditemukan pada jajanan anak-anak di sekolah dasar ialah rhodamin B, siklamat, formalin, methanil yellow, dan boraks," kata Kasi Pengawasan Makanan dan Obat Berbahaya Dinas Kesehatan Karawang, M Alwi, di Karawang, Selasa.

Dikatakannya, para petugas Dinas Kesehatan Karawang sudah mengambil 760 sampel jajanan yang diambil di 150 tempat jajanan di tempat-tempat jajanan sekitar sekolah dasar pada Juni dan November 2010.

Zat paling berbahaya adalah rhodamin B. Bahan ini bila dikonsumsi bisa menyebabkan gangguan pada fungsi hati, bahkan kanker hati. Bila mengonsumsi makanan yang mengandung rhodamin B, dalam tubuh akan terjadi penumpukan lemak, sehingga lama-kelamaan jumlahnya terus bertambah.
Dampaknya baru akan kelihatan setelah puluhan tahun kemudian.

Rhodamin B, mengapa berbahaya?


Rhodamin B adalah zat pewarna yang tersedia di pasar untuk industri tekstil. Zat ini sering disalahgunakan sebagai zat pewarna makanan dan kosmetik di berbagai Negara. Panganan yang ditemukan mengandung rhodamin B diantaranya kerupuk (58%), terasi (51%), dan makanan ringan (42%). Zat ini juga banyak ditemukan pada kekmbang gula, sirup, manisan, dawet, bubur, ikan asap, dan cendol.
Pada sampel terasi yang diambil dari sejumlah pasar tradisional Pangkalpinang, Sungailiat Kabupaten Bangka, Toboali Kabupaten Bangka Selatan, dan pasar tradisional Tanjungpandan Kabupaten Belitung juga didapati kandungan rodhamin B.


Rodamin B merupakan zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal, tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan bewarna merah terang berpendar (berfluorescensi) .



Rumus Molekul dari Rhodamin B adalah C28H31N2O3Cl dengan berat molekul sebesar 479.000.

Zat yang sangat dilarang penggunaannya dalam makanan ini berbentuk kristal hijau atau serbuk ungu-kemerah – merahan, sangat larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berfluorensi kuat. Rhodamin B juga merupakan zat yang larut dalam alkohol, HCl, dan NaOH, selain dalam air. Di dalam laboratorium, zat tersebut digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th dan titik leburnya pada suhu 165oC.

Dalam analisis dengan metode destruksi dan metode spektrofometri, didapat informasi bahwa sifat racun yang terdapat dalam Rhodamine B tidak hanya saja disebabkan oleh senyawa organiknya saja tetapi juga oleh senyawa anorganik yang terdapat dalam Rhodamin B itu sendiri, bahkan jika Rhodamin B terkontaminasi oleh senyawa anorganik lain seperti Timbal dan Arsen ( Subandi ,1999). Dengan terkontaminasinya Rhodamin B dengan kedua unsur tersebut, menjadikan pewarna ini berbahaya jika digunakan dalam makanan.
Di dalam Rhodamin B sendiri terdapat ikatan dengan klorin ( Cl ) yang dimana senyawa klorin ini merupakan senyawa anorganik yang reaktif dan juga berbahaya. Rekasi untuk mengikat ion klorin disebut sebagai sintesis zat warna. Disini dapat digunakan Reaksi Frield- Crafts untuk mensintesis zat warna seperti triarilmetana dan xentana. Rekasi antara ftalat anhidrida dengan resorsinol dengan keberadaan seng klorida menghasilkan fluoresein. Apabila resorsinol diganti dengan N-N-dietilaminofenol, reaksi ini akan menghasilkan rhodamin B.
Selain terdapat ikatan Rhodamin B dengan Klorin terdapat juga ikatan konjugasi. Ikatan konjugasi dari Rhodamin B inilah yang menyebabkan Rhodamin B bewarna merah. Ditemukannya bahaya yang sama antara Rhodamin B dan Klorin membuat adanya kesimpulan bahwa atom Klorin yang ada pada Rhodamin B yang menyebabkan terjadinya efek toksik bila masuk ke dalam tubuh manusia. Atom Cl  yang ada sendiri adalah termasuk dalam halogen, dan sifat halogen yang berada dalam senyawa organik akan menyebabkan toksik dan karsinogen.
Beberapa sifat berbahaya dari Rhodamin B seperti menyebabkan iritasi bila terkena mata, menyebabkan kulit iritasi dan kemerahan bila terkena kulit hampir mirip dengan sifat dari Klorin yang seperti disebutkan di atas berikatan dalam struktur Rhodamin B. Penyebab lain senyawa ini begitu berbahaya jika dikonsumsi adalah senyawa tersebut adalah senyawa yang radikal. Senyawa radikal adalah senyawa yang tidak stabil. Dalam struktur Rhodamin kita ketahui mengandung klorin (senyawa halogen), sifat halogen adalah mudah bereaksi atau memiliki reaktivitas yang tinggi maka dengan demikian senyawa tersebut karena merupakan senyawa yang radikal akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan berikatan dengan senyawa-senyawa dalam tubuh kita sehingga pada akhirnya akan memicu kanker pada manusia.
Klorin sendiri pada suhu ruang berbentuk sebagai gas. Sifat dasar klorin sendiri adalah gas beracun yang menimbulkan iritasi sistem pernafasan. Efek toksik klorin berasal dari kekuatan mengoksidasinya. Bila klorin dihirup pada konsentrasi di atas 30ppm, klorin mulai bereaksi dengan air dan sel-sel yang berubah menjadi asam klorida (HCl) dan asam hipoklorit (HClO). Ketika digunakan pada tingkat tertentu untuk desinfeksi air, meskipun reaksi klorin dengan air sendiri tidak mewakili bahaya utama bagi kesehatan manusia, bahan-bahan lain yang hadir dalam air dapat menghasilkan disinfeksi produk sampingan yang dapat merusak kesehatan manusia. Klorit yang digunakan sebagai bahan disinfektan yang digunakan dalam kolam renang pun berbahaya, jika terkena akan mennyebabkan iritasi pada mata dan kulit manusia.

Ciri makanan yang mengandung Rhodamin B:
1. Warna kelihatan cerah (berwarna-warni), sehingga tampak menarik.
2. Ada sedikit rasa pahit (terutama pada sirop atau limun).
3. Muncul rasa gatal di tenggorokan setelah mengonsumsinya.
4. Baunya tidak alami sesuai makanannya
5. Harganya murah seperti saus yang cuma dijual Rp. 800 rupiah per botol

dari berbagai sumber.

Mie Instant

Mie instan, siapa sih yang tidak doyan ? Malah sebagian orang keranjingan dengan jenis makanan ini. Ada yang kalau tidak makan mie seminggu saja rasanya kangen berat. Ada yang menyediakannya sebagai pintu darurat kalau lagi tidak sempat memasak. Bahkan para anak kost menjadikan mie instan sebagai makanan kebangsaan. Anak-anak pun, kalau tidak suka mie pasti punya kelainan selera.
Tapi memang, mie instan enak. Harganya juga murah. Rasanya beraneka ragam tinggal pilih. Berbagai merek baru juga terus bermunculan, menantang untuk dicoba. Namun masalahnya, bagaimana status kehalalan dan keamanannya bagi kita ?

Titik Kritis di Seluruh Bahan

Titik kritis kehalalan pada mie instan terletak pada semua bahan yang digunakannya. Kok bisa? Tepung terigu, minyak goreng, bumbu-bumbu kan halal? Belum tentu. Tepung terigu pun bisa tercemar bahan haram. Saat ini tepung terigu difortifikasi (diperkaya) dengan vitamin, sedangkan vitamin sifatnya banyak yang tidak stabil sehingga harus dicoating (dilapisi). Salah satu bahan pelapis yang harus diwaspadai adalah gelatin, yang kemungkinan berasal dari babi. Selain itu sumber vitamin juga harus jelas, apakah berasal dari hewan, tumbuhan atau mikroorganisme.

Bahan-bahan lain yang harus diwaspadai adalah :

1. Bumbu dan pelengkap

Bumbu yang digunakan antara lain adalah MSG atau vetsin. Titik kritisnya adalah pada media mikrobial, yaitu media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi bahan baku vetsin. Sedangkan bahan pelengkap mie instan adalah bahan-bahan penggurih yaitu HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan jenis protein yang dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan enzim. Sumber enzim inilah yang harus kita pertanyakan apakah berasal dari hewan, tumbuhan atau mikroorganisme. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan bagaimana penyembelihannya. Sedangkan yeast extract yang menjadi titik kritis adalah asam amino yang berasal dari hewan.

2. Bahan penambah rasa

Bahan penambah rasa atau flavor selalu digunakan dalam pembuatan mie instan. Bahan inilah yang akan memberi rasa mie, apakah ayam bawang, ayam panggang, kari ayam, soto ayam, baso, barbequ, dan sebagainya. Titik kritis flavor terletak pada sumber flavor. Kalau sumber flavor dari hewan, tentu harus jelas jenis dan cara penyembelihannya. Begitupun flavor yang berasal dari rambut atau bagian lain dari tubuh manusia, statusnya adalah haram.

3. Minyak sayur

Minyak sayur menjadi bermasalah bila sumbernya berasal dari hewan atau dicampur dengan lemak hewan.

4. Solid Ingredient

Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.

5. Kecap dan sambal

Kecap dan sambal pun harus kita cermati lho. Kecap dapat menggunakan flavor, MSG, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya. Sementara sambal menggunakan emulsifier untuk menstabilkan campurannya. Emulsifier dapat berasal dari sumber hewani yang harus kita ketahui dengan jelas.

Amankah Mengkonsumsi Mie Instan ?

Selama mie instan tersebut sudah mendapat izin dari Depkes, tentulah aman. Namun bila dikonsumsi setiap hari, apalagi oleh anak-anak, inilah yang menjadi masalah.

Sebagaimana makanan instan produk industri lainnya, mie instan menggunakan banyak sekali bahan-bahan kimia. Pewarna, pengawet, dan penyedap harus kita waspadai dalam hal ini. Sekalipun aman, namun bila terus menerus kita konsumsi dalam frekuensi sering dan dalam jangka waktu lama, bahan-bahan kimia dapat terakumulasi dalam tubuh. Efeknya tentu akan mengganggu sistem metabolisme, karena bahan kimia, bagaimana pun adalah racun bagi tubuh.

Selain itu, terlalu sering makan mie instan juga dapat mengganggu masukan gizi, terutama anak-anak. Kita memang dapat menambahkan telur dan sayuran sehingga kualitas gizi mie instan tidak kalah dengan seporsi nasi komplet. Namun rasa mie yang terlalu gurih, dapat merusak selera makan anak. Lidah mereka yang sedang belajar mengidentifikasi rasa, akan terpola dengan rasa gurih yang tajam dari MSG dan flavor mie. Akibatnya mereka menganggap masakan ibu yang umumnya tidak terlalu banyak menggunakan MSG hambar. Selera makan mereka pun hilang. Akhirnya, mau mie lagi, mie lagi….

Karena itulah, biar enak, kita tetap harus mampu mengontrol diri. Jangan terlalu sering mengkonsumsi mie instan, apalagi memberikan ke anak-anak. Sesekali silakan, apalagi saat-saat cuaca dingin. Hm…lezat…..


Tips Menghindarkan Ketergantungan Anak pada Mie
Jelaskan dengan bahasa anak, efek negatif mie bagi tubuhnya bila dia makan terlalu banyak atau sering. Kalau sudah bisa membaca, boleh tunjukkan artikel ini untuk dia baca.
Jangan selalu menuruti kemauan anak untuk makan mie. Kalau nggak mau makan ? Jangan khawatir, anak kita tidak akan mati kelaparan kok gara-gara tidak mau makan sesekali. Biarkan saja. Nanti kalau sudah benar-benar lapar tentu dia mau makan juga. Kan makan adalah kebutuhan tubuh kita.
Kalau anak nangis dan ngambek ? Kita harus belajar tegas dan tega. Toh ini untuk kebaikan anak kita. Jangan sampai anak kita berpikiran,”Kalau aku nangis pasti dibolehin.” Lama-lama anak akan menjadikan tangisnya sebagai senjata untuk mendikte kita. Biarkan anak menangis. Kalau sudah reda, katakan dengan nada sayang, bahwa kita melarangnya semata-mata untuk kebaikannya.
Sediakan makanan alternatif yang sehat dan tak kalah lezat. Buatlah acara makan menyenangkan baginya, sehingga dia merasa nyaman dengan makanan selain mie instan.


Produk Mie Instant Alternatif yang sehat dan halal
Mie Sehat HPA, terbuat dari tiga bahan pokok pilihan yaitu Labu Parang,  Wortel,  dan Ubi Jalar. Mie Sehat HPA tidak mengandung pewarna, pengawet, pengembang dan tanpa MSG dan formalin sehingga aman dikonsumsi dan menyehatkan.
Komposisi : Labu/Wortel/Bayam/Ubi Jalar, Terigu, Tapioka, dan Minyak Sayur
Bumbu : Bubuk Bawang, Bubuk Cabe, Merica, Garam, Gula dan Aroma Ayam.

Mie sehat HPA tersedia dalam kemasan karton isi 5 pcs @ 60 gram.
Harga Umum : Rp 28.000,-
Harga Member : Rp 25.000,-
 
Pemesanan: Hubungi 0813 64348483 atau 0852 82360622

Solusi Cerdas memasak Mie Instant
Fakta tentang Mie instant yang belum banyak diketahui oleh kita adalah kandungan semacam lilin yang berguna untuk melapisi mie tersebut dan perlu diketahui tubuh (sistem pencernaan) kita membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 5 hari untuk memproses pengeluarkan lapisan lilin tersebut setelah mengkonsumsinya.
Metode lama tentang memasak mie dengan cara mendidihkan air kemudian memasukan mie ke dalamnya setelah itu memasukkan bumbu dan masak kira-kira 3 menit, angkat kemudian siap untuk dimakan adalah metode yang SALAH dalam memasak mie instant (mie siap saji).
Dengan melakukan cara tersebut, sebenarnya kita memasak mie yang masih mengandung lilin-lilin yang melapisinya. Dan yang jadi masalahnya adalah apabila kita terus-menurus memasak dengan metode ini maka “LILIN” pelapis mie akan menjadi semacam penyakit dalam tubuh kita, apabila kita konsumsi. Lalu bagaimana solusi memecahkan masalah ini? Tenang, saya akan tulis solusinya khusus untuk Anda:
  • Didihkan air di dalam panci, kemudian masukkan mie kedalamnya.
  • Apabila mi sudah matang, angkat dan tiriskan mie dengan menggunakan saringan kemudian buang sisa air rebusan, yang dimana air tersebut mengandung lapisan lilin.
  • Bersihkan mie-mie tersebut dengan air yang bersih, agar semua lapiasan lilin benar-benar hilang.
  • Didihkan air kembali di dalam panci sampai mendidih, masukkan mie yang sudah dibersihkan ke dalamnya kemudian matikan api.
  • Pada langkah inilah ketika api dimatikan tetapi air masih panas barulah masukkan semua bumbu-bumbu untuk membuat mie instant dengan sup.
  • Apabila kamu akan membuat mi goreng, angkat mie dari air yang sudah mendidih, tiriskan mi kemudian campurkan dengan bumbu-bumbu, siap disajikan sebagai mi goreng.
  • MIE LEZAT dan SEHAT siap di santap. (Jangan lupa berdoa dulu nanti lupa, he3x)
NB: Jangan sekali-kali memasukkan makanan/minuman panas kedalam mangkok/piring plastik, karena barang dari plastik (sifat polimer termoplas) tersebut bisa berubah wujud dan menyebabkan penyakit kanker.
Semoga Bermanfaat


Sumber:
Jurnal Halal LP POM MUI (www. halalsehat.com)
Katalog produk HPA
http://elvigto.wordpress.com

Sabtu, 25 Desember 2010

Produk Haram dan Syubhat, Pedulikah?

Oleh : Sucipto, STP.MP.**
Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada Rasul, seperti firmanNya dalam QS Al-Mukminun: 52 “ Hai Rosul-rosul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakan amalan yang shalih”. Allah juga berfirman dalam QS Al-Baqarah 172 “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rizki yang baik-baik” Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru “Ya Robby, Ya Robby, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu, bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? (HR Muslim)

Pendahuluan

Sebagai seorang muslim atau muslimah tentu menyadari akan tuntutan menggunakan produk halalan thoyibban. Namun kesadaran saja belumlah cukup untuk dapat menjalankan tuntutan tersebut. Masyarakat umumnya belum menyadari bahwa produk subhat atau bahkan haram mengepung di sekeliling tempat tinggalnnya. Bahkan tidak sedikit anggapan jika tidak ada alkohol dan babi yang tercampur maka produk dikatakan halal. Apalagi obat dan kosmetika, kebanyakan hanya berfikir bagaimana cepat sembuh atau tampil dengan cantik. Kenapa hal ini terjadi ? Diantaranya karena banyaknya produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang beredar tidak jelas kehalalannya (tidak bersertifikat halal). Kalau kita pergi ke rumah makan atau restoran juga belum banyak yang bersertifikat halal, bahkan kalau tertulis halal 100% masih menimbulkan pertanyaan siapa yang menghalalkan tersebut ? Lembaga yang berwenang atau buat tulisan sendiri. Data menunjukkan produk bersertifikat halal hingga Juli 2006 baru mencapai 3.734 produk dari lebih dari 1 juta jenis, sedangkan pada Juli 2007 meningkat menjadi 16.040 produk pangan dari 874 Perusahaan yg disertifikasi halal, dan baru 5 perusahaan obat dan kosmetika yang yang mengajukan sertifikasi halal. Kondisi ini membuat seorang muslim atau muslimah yang ingin melaksanakan salah satu ajaran Islam tidak semudah yang diinginkannya. Kalau seperti itu sebenarnya apa problemnya ? Bagaimana solusinya? Apakah kita cukup peduli?
 
Mungkinkah produk berbahan baku nabati (tumbuhan) haram atau subhat?

Pertanyaan tersebut terasa aneh di telinga sebagian kalangan. Bahkan ada yang spontan menjawab, ”Jika bahan bakunya nabati ya halal dari mana haramnya”. Padalah makanan bebahan nabati seperti permen, jeli, snack, cokelat, permen lunak, marshmallow, dan aneka biskuit menjadi favorit bagi sebagian besar anak. Demikian juga berbagai minuman warna-warni dengan aneka rasa selalu menjadi prioiritas yang digemari. Makanan dan minuman tersebut dijajakan bebas di toko-toko dan warung-warung. Para produsenpun berlomba menawarkan aneka produk mereka dengan tampilan yang menarik dan warna-warni, serta menampilkan tokoh kegemaran anak-anak dalam kemasan dan memberikan iming-iming hadiah. Berbagai promosi juga ditampilkan di TV dengan gaya yang sangat disukai. Beberapa contoh produk pangan yang belum jelas kehalalan dan keamanannya, antara lain :
a. Permen
Permen menjadi salah satu makanan paling digemari anak kita. Rasanya yang manis dan tersedia dalam berbagai pilihan rasa kesukaan anak, tidak jarang membuat anak ketagihan. Dengan berkembangnya teknologi permen dapat dibuat dalam berbagai bentuk dan tekstur. Melihat bagaimana anak menyukai permen amatlah mudah. Jika menengok gigi anak-anak hampir tidak ada yang giginya masih utuh di usia lima tahun. Inilah salah satu efek buruk permen bagi anak. Anak yang belum bisa atau terbiasa menggosok gigi tidak dapat membersihkan sisa-sisa permen, terutama permen empuk, yang menempel pada gigi. Sisa permen yang manis difermentasi bakteri menghasilkan asam yang akan mengikis lapisan email gigi dan menyebabkan keropos atau gigi belubang. Dari segi kehalalannya, permen lunak memiliki peluang lebih besar tersusupi komponen tidak halal. Permen ini tidak hanya terdiri dari gula dan perasa seperti pada permen keras, tetapi juga ditambahkan bahan pengenyal yang umumnya gum dan gelatin. Gum dari getah tumbuhan sehingga relatif aman. Namun jika pengenyal dari gelatin akan menimbulkan pertanyaan dari binatang apa asalnya? Bila dari binatang halal seperti sapi, bagaimana disembelihnya ? Makanan manis lain yang menjadi tren di kalangan anak-anak adalah marshmallow. Tekstur kenyalnya didapat dengan menambahkan gelatin. Umumnya marshmallow di pasaran berasal dari produk impor. Karena itu peluang gelatin yang digunakan berasal dari binatang tidak halal cukup besar. Nah bagaimana perhatian kita terhadap produk tersebut? Sebaiknya orangtua lebih cermat memperhatikan komposisi bahan dan tinggalkan bila ada yang meragukan.
b. Jeli
Jeli yang kenyal dapat dibuat dari tepung konyaku atau gelatin. Tepung konyaku berasal dari sejenis umbi-umbian sehingga relatif aman dari sisi kehalalan, namun jika menggunakan gelatin juga perlu kita pertanyakan asalnya. Bahan lain yang perlu dicermati dalam jeli adalah perisa/ perasa, pewarna, dan pemanis buatan yang digunakan. Selain berpeluang tidak halal, penggunaan bahan sintetis terutama untuk anak-anak dapat menimbulkan dampak gangguan kesehatan di kemudian hari. Jangan tergiur membeli karena harganya murah atau anak suka. Pertimbangkan juga efeknya terhadap anak-anak yang kita sayangi.
c. Snack
Snack disukai banyak kalangan termasuk anak karena renyah dan gurih. Dengan berbagai rasa seperti sapi panggang, ayam, rumput laut, piza dan sebagainya, makanan ini tidak terpisahkan lagi dari anak-anak. Namun hati-hati, jangan membiarkan anak mengkonsumsi makanan jenis ini tanpa membatasinya. Berbagai rasa pada snack didapatkan dari perisa/ perasa ditambah bumbu masak atau Mono Sodium Glutamat (MSG) seperti yang bermerk Miwon, Sasa, Ajinomoto, dan lain-lain. Perisa daging perlu diwaspadai karena ada yang diekstrak dari bagian tubuh manusia seperti rambut dan bisa juga berasal dari binatang tertentu yang tidak halal.MSG juga diindikasikan berdampak membahayakan bagi anak-anak. Daya tahan tubuh mereka yang masih rendah menjadikan mereka lebih rentan dibanding orang dewasa. Banyak anak yang tidak tahan MSG sehingga tengorokannya bengkak, amandelnya membesar, dan lain-lain. Seringpula selera makan anak terganggu bila citarasa gurih MSG telah terlanjur terbiasa pada lidah anak. Makanan rumah akan dirasakannya hambar sehingga anak menjadi sulit makan sehingga asupan makanannya tidak berimbang.
d. Coklat
Kebanyakan remaja dan anak suka coklat. Pada dasarnya gizi coklat cukup baik karena mengandung susu, namun coklat termasuk makanan berkalori tinggi yang membuat orang gemuk semakin melar badannya. Jangan lupa menggosok gigi anak setelah makan coklat karena bakteri gigi juga sangat menyukai makanan menempel seperti ini.Titik kritis kehalalan coklat terletak pada penggunaan emulsifier, yaitu zat tambahan yang berfungsi menyatukan komponen-komponen coklat yang sulit bercampur sehingga menjadi campuran yang lembut dan lumer di mulut. Emulsifier ini bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani. Nah, bila emulsifier yang digunakan berasal dari hewani, dipertanyakan kembali kehalalannya.Itulah beberapa jenis makanan yang berasal dari bahan nabati yang sering disukai masyarakat, apalagi anak-anak. Mengkonsumsinya sesekali tentu tidak mengapa, asal tidak sampai ketagihan. Dalam hal ini, orangtua perlu memilihkan makanan yang halal dan sehat untuk anak. Dari gambaran di atas dapat dimengerti ternyata produk permen, jeli, snack, dan coklat yang bahan utamanya dari nabati (tumbuhan) namun dengan adanya pengolahan dapat menjadi haram atau subhat yang sering tidak kita sadari.

Mengapa hal ini terjadi ?
Penentuan produk baik pangan, kosmetika, maupun obat termasuk halal atau haram pada saat teknologi belum berkembang relatif sederhana. Dengan mengacu nash-nash syara’ dalam Alqur’an dan Al-Hadist yang mengatur tentang halalan thayibban akan dapat diketahui produk tersebut halal atau haram. Misalnya dari binatang yang haram maka jika diolahpun menjadi haram. Jika dari binatang halal tapi menyembelihnya tidak sesuai ajaran Islam menjadi haram, misalnya bagian penyembelihannya tidak sesuai daerah yang ditentukan, menyebut nama selain Allah, dan lain sebagainya. Saat Teknologi Produksi Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika berkembang pesat penentuan kehalalan produk menjadi lebih kompleks. Misalnya dari mana bahan tersebut di dapat? Bahan utama apa? Dari Nabati atau hewani. Jika dari hewani masuk hewan haram atau halal. Bahan tambahan dalam produksinya apa saja, dari mana diperoleh? Bagaimana proses ekstrasinya apa menggunakan alkohol atau tidak, dan lain-lain. Pada era kapitalistik seperti sekarang umumnya masyarakat berfikir bagaiama menikmati hidup. Satu-satunya idialismenya adalah bagaimana makan enak, tidur nyenyak, tampil cakep, badan sehat tanpa berfikir apakah semuanya itu menggunakan barang yang haram zatnya atau perolehannya. Bahkan ada yang berseloroh, jangankan mendapatkan yang halal yang harampun susah, emangnya gue pikirin”. Hal ini mengejala baik di kalangan peneliti, produsen, pedagang/ distributor, konsumen, pemilik kebijakan (pemerintah) pada saat ini.

Status kehalalan produk
Secara sederhana halal adalah apa yang diperbolehkan oleh syari’at Islam (dikerjakan tidak berdosa), haram adalah yang tidak diperbolehkan (dilarang) oleh syari’at Islam dengan larangan yang tegas/jelas (dikerjakan berdosa), syubhat adalah di antara keduanya (halal-haram) yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Nabi S.A.W. bersabda :

" Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat, berarti dia telah menjaga agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Sebagaimana seorang pengembala yang mengembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap pemerintah memiliki daerah larangan. Adapun daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan- Nya." (HR.Bukhari & Muslim)
Kehalalan produk dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu dari segi internal /zatnya ( bendanya) dan dari segi eksternal/ cara memperolehnya.
A. Kehalalan tinjauan faktor internal (zatnya)
Pada dasarnya semua makanan adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah swt. berfirman ,
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa saja yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh kalian yang nyata”. (QS al-Baqarah [2]: 168)
Dalam ayat lain disebutkan,
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS al-Maidah [5]: 88)
“Katakanlah (Muhammad), ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.’ Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah mengada-ada atas nama Allah?’” (QS Yunus [10]: 59)
هُوَالَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (Q.S. Al Baqoroh [2]: 29)
Demikian juga dalam kaidah Islam dinyatakan :
ألاَصْلُ فِي الاَشْياَءِ وَالاَعْياَن اَلاِبَاحَة حَتيَ يَدُلَّ الدَليِلُ عَلَىتَحَرِيمِهَا
“Asal dari sesuatu/benda adalah boleh sampai terdapat dalil yang menunjukkan atas keharamannya”
Adapun benda / sesuatu yang haram karena dzatnya dalilnya telah jelas disebutkan di al-quran dan hadist:
1. Bangkai Binatang
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS al-Baqarah [2]:173)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS al-Maidah [5]:3).
Termasuk dalam kategori bangkai adalah anggota tubuh binatang yang dipotong ketika binatang itu masih hidup. Anggota tubuh itu haram berdasar sabda Rasulullah saw.:
“Apa yang dipotong dari tubuh binatang sementara binatang itu masih hidup, itu termasuk bangkai.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Akan tetapi dalam hal ini ada dua jenis yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Keduanya berdasarkan pernyataan Ibnu Umar,
“Kami dibolehkan mengonsumsi dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Kedua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Juga dalam hadist lain, Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).
2. Darah yang Mengalir
Mengonsumsi darah yang mengalir (dalam jumlah yang banyak) adalah haram. Tetapi darah dalam kadar yang sangat sedikit dan tidak mungkin dihindari-seperti yang terdapat di pembuluh darah di dalam daging yang kita makan-merupakan sesuatu yang ditolerir oleh syariat ( lihat QS al-Maidah : 3)
3. Daging Babi
Semua ulama sepakat bahwa babi beserta seluruh bagian tubuhnya (lihat QS. Al-Maidah : 3)
4. Hewan yang Disembelih Bukan Atas Nama ALLAH
Kita tidak diperbolehkan makan daging yang disembelih oleh seorang musyrik, pemeluk agama Majusi, dan orang murtad; sedangkan hewan yang disembelih oleh orang Nasrani dan Yahudi boleh kita konsumsi selama penyembelihnya tidak menyebut nama selain nama allah. Dalilnya,
“.....Makanan (sembelihan) Ahlul-kitab itu halal bagimu.....” (QS al-Maidah : 4)
Oleh karena itu perlu diketahui ketentuan penyembelihan dalam Islam, sebagi berikut:
a. Penyembelih adalah seorang muslim berakal sehat, dewasa/bukan anak kecil
b. alat yang digunakan menyembelih harus tajam, sehingga memungkinkan mengalirkan darah dan terputusnya tenggorokan.
c. memotong tenggorokan atau bagian leher di bawah pangkal kepala sehingga terputusnya tiga saluran: saluran nafas, jalan darah dan jalan makanan.
d. tidak menyebut nama selain Allah.
e. menyembelih dengan menyebut Nama Allah.
f. hewan yang akan disembelih masih hidup.
g. tidak mematahkan leher atau mengulinya sebelum hewan benar-benar mati.
h. janin yang ada di dalam kandungan hewan hukumnya halal jika induknya disembelih secara syah
5. Daging keledai yang jinak (peliharaan, tidak liar)
Dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Anas,
“....Maka Rasulullah saw memerintahkan seseorang untuk berseru kepada orang-orang,Allah dan Rasul-Nya telah melarang kalian untuk memakan daging keledai jinak. Daging itu menjijikkan.’ Orang-orang pun membalik kuali-kuali mereka, menumpahkan daging yang memenuhinya.” (HR Bukhori dan Muslim)
6. Daging Binatang dan Burung Buas
“Rasulullah saw. melarang kami untuk memakan daging binatang buas yang bertaring dan daging burung yang bercakar.” (HR Muslim dan Abu Dawud)
7. Daging dan Susu Jallalah
Jallalah adalah hewan-termasuk unta, sapi, kambing, ayam dll-yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis. Dalilnya adalah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:
“Rasulullah saw. melarang untuk mengonsumsi daging dan susu jallalah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Akan tetapi jika jallalah tersebut dikurung selama 3 hari dan tidak diberi makan kecuali dengan sesuatu yang suci, maka hewan itu menjadi halal untuk disembelih dan dimakan.
8. Binatang yang disyariatkan untuk dibunuh
Binatang yang disyariatkan untuk dibunuh seperti burung gagak, burung rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking, dan anjing yang buas. Semua binatang itu haram dimakan. Diriwayatkan oleh aisyah Rasulullah saw. bersabda,
“ Lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah suci: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing yang buas.” (HR Bukhori dan Muslim)
9. Binatang yang tidak boleh dibunuh juga tidak boleh dimakan
Hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berikut ini menyebut empat diantaranya:“Rasulullah saw.melarang kami membunuh empat binatang: semut, lebah, burung hudhud, dan burung shurad.” (HR Nasa’i dan Ahmad)
10. Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan
Semua binatang yang kotor, najis, dan menjijikkan seperti serangga-haram dimakan.
B. Kehalalan tinjauan faktor eksternal
Produk atau benda selain harus halal dzatnya, juga harus diperoleh dari rejeki yang halal. Walaupun suatu makanan halal menurut dzatnya, tetapi menjadi haram jika didapat dari harta yang haram. Harta haram jika didapatkan dengan merugikan pihak/orang lain, baik pihak yang dirugikan tersebut mengetahui ataupun tidak, baik pribadi maupun dari hak-hak umum. Dalam Islam kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh pribadi sebagaimana swasta yang mengelola Sumber Daya Alam untuk dimiliki secara pribadi termasuk yang diharamkan. Aktifitas seperti mencuri, merampok, menipu, judi, dan lain sebagainya jelas merupakan cara memperoleh rizki yang haram. Demikian juga korupsi, suap. Beberapa dalil sebagai rujukan, Sabda Rosul :
“Pada suatu hari (hari kiamat) kaki seseorang tidak akan dapat bergerak sebelum ditanya tentang empat perkara: Tentang umurnya untuk apa dihabiskan; tentang masa mudanya untuk apa digunakan; tentang hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang telah diperbuat dengannya!” (Diriwayatkan oleh Thabraniy dengan isnad dari Mu’adz bin Jabal r.a.).
Oleh karena itu diantara produk yang halam karena faktor eksternal sebagai berikut:
1. Hasil Kejahatan
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِبِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.....”. (Q.S. An Nisa’ [4]: 29)
2. Dikonsumsi berlebihan
Makanan yang halal sekalipun, apabila dikonsumsi secara berlebihan haram hukumnya.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
”Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al A’raf [7]: 31)
3. Tercampur dengan barang haram/najis

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْفَأْرَةِ تَقَعُ فِي
السَّمْنِ فَقَالَ إِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ
“Dari Nabi saw, sesungguhnya beliau ditanya tentang tikus yang masuk ke dalam samin beliau bersabda; ‘apabila samin itu padat maka buanglah bangkai tikus itu dan bagian yang ada di sekelilingnya, bila samin cair maka janganlah engkau mendekati (mengkonsumsinya)”.

Belajar titik kritis keharaman produk
Untuk mengetahui titik kritis keharaman produk perlu diketahu mulai asal-usul bahan (Nabati, Hewani, Produk Mikrobial, Bahan lain-lain), penyimpanan pada lini produksi, distribusi, display (pemajangan) hingga produk tersebut digunakan.
a. Bahan Nabati
Seiring perkembangan teknologi produksi kehalalan produk dari bahan nabati perlu diketahui apakah ada proses pengolahan atau tidak, sehingga dapat terlacak keharamannya. Banyak produk olahan yang berasal dari bahan nabati antara lain : produk kering, tepung tering, oleoresin (cabe, rempah-rempah), emulsifier nabati (soya lecithin, mono/digliserida), Hydrolized Vegetable Protein (HVP), minyak Nabati dan Margarin, Jam/Selai, Manisan Buah-buahan, Sari buah & Konsentrat, Buah-buahan Kalengan. Dimana titik kritis produk kering, berbahan baku nabati ? Skema pendugaan titik kritis kehalalan produk nabati terlihat pada Lampiran 1 (klik disini). Umumnya pengeringan dilakukan dengan/tanpa dikecilkan ukurannya. Selain itu juga ditambahkan bahan pengisi seperti maltodextrin atau laktosa dan dilapisi minyak nabati seperti raisins. Dari sini dapat diketahui titik kritis keharamannya adalah :
a. Maltodextrin dibuat menggunakan enzim, maka perlu dicek sumber enzimnya.
b. Laktosa Perlu dicek bahan penggumpal pada pemisahan whey (Bisa dari hewan (rennet) & bila menggunakan hewan halal, cek cara penyembelihannya)
c. Minyak Nabati, menggunakan karbon aktif untuk pemucatan (bleaching). Karbon aktif ini dapat berasal dari tulang hewan
b. Bahan Hewani
Untuk menelusuri titik kritis kehalalan produk berbahan baku hewani dapat dilihat pada Lampiran 2, sedang produk turunan babi terlihat pada Lampiran 3. Banyak ragam produk turunan hewan, diantaranya :
a. Tulang, dapat dibuat 1) Gelatin yang berfungsi sebagai pengemulsi, penstabil, pembentuk busa, pelapis, dsb, sedang hasil sampingnya : di/tricalcium phosphate, 2) Edible bone phosphate (E521) berfungsi sebagai anti kempal, sumber mineral, 3) Arang aktif sebagai Filter
b. Kulit, dapat diproses menjadi Gelatin, Kolagen, sedangkan bulu dapat diproses menjadi Asam amin, seperti: sistein yang digunakan dalam pembuatan flavor, pengembang roti, dan fenilalanin sebagai bahan penyusun aspartam (pemanis buatan). Selain itu bulu sering digunakan sebagai kuas kosmetik.
c. Lemak, yang terdiri atas; 1) Gliserol/gliserin (E422) sebagai pelarut flavor, 2) Asam lemak dan turunannya (E430-E436) sebagai pengemulsi, penstabil, anti busa, 3) Ester asam lemak (E470-E495) sebagai pengemulsi, penstabil, pengental, dsb
d. Susu, dapat diproses menjadi: 1) Keju (susu yang digumpalkan dengan asam atau rennet hewan), rennet tanaman (papain, bromelin) atau rennet mikrobial, 2) Laktosa merupakan hasil samping pembuatan keju ( whey yang telah dipisahkan mineral dan proteinnya), 3) Whey merupakan fase cair dari sisa pembuatan keju, serta 4) Kasein dan Kaseinat yang terbuat dari whey direaksikan dengan NaOH/CaOH
Semua bahan yang diproses dari bahan nabati dan hewani di atas sering digunakan sebagai bahan tambahan dalam memperbaiki tekstur (kekenyalan), memberikan rasa tertentu sesuai yang dikehendaki, mempertahankan konsistensi produk baik pangan, obat-obatan, maupun kosmetika. Demikian juga produk turunan bagi pada Gambar 3 yang begitu banyak, seolah menjadi ujian bagi seorang muslim untuk mempertahankan keyakinannya. Inilah titik kritis keharaman yang perlu diwaspadai. Barang yang halal jika tercampur dengan barang yang haram meskipun sedikit tetap saja menjadi haram. Oleh karena itu kesadaran dan keinginan saja belum cukup untuk memilih produk yang halal yang akan menentramkan kehidupan seorang muslim dan muslimah. Sebenarnya jika pemilik kebijakan mau mewajibkan produk yang boleh dipasarkan hanya produk yang halal saja maka masalah kehalalan produk menjadi lebih sederhana. Namun hingga tulisan ini di buat peratuan perundangan di Indonesia hanya bersifat menghimbau produsen memproduksi produk yang halal. Hal ini diperparah kesadaran dan pengetahuan konsumen yang relatif belum cukup tentang hal itu. Bagaiama dengan anda?


Penutup
Ternyata salah satu penyebab diproduksi dan beredarnya produk yang subhat dan haram, serta tidak aman (hayyib) karena mengandung zat aditif melebihi batas keamanan adalah ide kapitalisme yang menggejala di seluruh lapisan masyarakat. Lemahnya regulasi penjamin kehalalan produk, yang merupakan himbauan bukan keharusan, menjadi faktor utama yang perlu dirubah oleh semua fihak. Oleh karena itu secara simultan perlu dilakukan: Pertama Membangun kesadaran individu, dengan ketaqwaan dalam memilih produk yg halal dan thoyyib, menjauhkan dari yg syubhat. Hal ini membutuhkan ilmu yg perlu di asah, wawasan/ informasi. Kedua Membangun kesadaran masyarakat karena produk yg kita gunakan tidak berasal dari rumah kita sendiri. Saling menasehati dalam kebenaran dan kesabaran, mengajak lingkungan kita pada produk halal dan mengontrol pemerintah dan lembaga terkait sebagai wujud kontrol sosial perlu selaku dilakukan. Ketiga Peran negara sebagai pembuat regulasi dan pelaksana sebuah perundangan wajib menjamin secara penuh keamanan dan keselamatan rakyatnya di dunia dan akhirat sesuai ridho Allah. Menjamin ke-halalan dan ke-thoyyiban produk baik pemasok, produsen, pedagang, maupun konsumen dengan kewajiban dan sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tentu saja negara yang berpedoman pada syari’ah bukan kapitalisme. Pertanyaan besarnya apakah anda peduli?

Keterangan :
* Disampaikan di Diskusi Malang Islamic Books Fair, 3 Januari 2008, di aula Perpustakaan Kota Malang
** Penulis adalah akademisi Program Studi Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Brawijaya, pengelola www.halalsehat.com,

Memperhatikan Kehalalan Kopi

Bahan-bahan campuran seperti krimer membuat coffee mix perlu dicermati kehalalannya. Kalau kita cermati, kopi merupakan salah satu jenis minuman yang paling dikenal secara luas di dunia. Kopi disukai oleh segala kalangan baik tua, muda, kaya maupun miskin. Diminum di pagi, siang maupun malam hari dalm bentuk panas maupun dingin.
Karena efek penyegar yang diakibatkan oleh kafein yang dikandungnya, kopi merupakan salah satu cara ampuh membuat mata bertahan melek hingga jauh malam. Apalagi di tegah demam Piala Dunia seperti saat ini. Kopi sudah dapat dipastikan menjadi teman setia para pecandu sepak bola menonton pertandingan di televisi.

Jika melihat asal bahan, cara pengolahan dan penyajiannya, apakah kita perlu memperhatikan dan memastikan kehalalan kopi?

Kopi murni

Bentuk kopi yang paling umum dan sederhana adalah kopi murni. Jenis kopi ini diolah dari biji kopi yang disangrai dan dihaluskan. Kopi bubuk jika diseduh dengan ampasnya, akan menghasilkan minuman yang populer dengan sebutan kopi tubruk.

Proses pengolahan dapat dilanjutkan dengan cara mengekstrak bubuk kopi dengan air dan dengan teknik pengeringan tertentu dihasilkan kopi murni instant. Kopi instant lebih mudah larut dan tentunya menghasilkan minuman yang terbebas dari ampas yang dapat menghiasi gigi peminumnya.

Jenis kopi yang beredar di pasaran bervariasi tergantung varietasnya seperti kopi robusta dan arabika atau berdasarkan asalnya seperti kopi lampung atau kopi toraja yang terkenal di Indonesia.

Kopi murni yang berkualitas tinggi terbuat dari 100 persen biji kopi pilihan yang tentunya tidak perlu diragukan kehalalannya karena tidak menggunakan bahan tambahan apapun. Kopi dengan kualitas seperti ini biasanya dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Untuk mengakali harga yang terlampau tinggi produsen kopi biasanya mencampur kopi dengan bahan lain dalam proses penyangraiannya. Bahan yang umumnya menjadi bahan pencampur adalah biji jagung. Berkurangnya penggunaan kopi dengan sendirinya mengurangi kekuatan dan rasa aroma kopi.

Oleh karena itu tidak jarang produsen menambahkan bahan penambah rasa dan aroma (flavor) kopi untuk memperbaiki kualitas produknya. Penggunaan flavor menjadi titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan karena flavor kopi dapat terdiri dari puluhan bahkan ratusan bahan penyusun yang perlu dicermati kehalalannya. Kopi jenis ini dijual dalam bentuk bubuk. Meskipun sebenarnya kopi jenis ini tidak lagi mengandung 100 persen kopi, tapi pada kenyataannya di pasaran produsen tetap mengklaimya sebagai kopi murni atau kopi asli.

>Coffee mix

Selain kopi murni, pada saat ini semakin banyak dijual kopi dalam bentuk campuran yang siap minum yang dikenal dengan istilah coffee mix. Campuran yang paling sederhana adalah kopi (bubuk atau instan) dengan gula yang sering disebut dengan kopi duo.

Bentuk campuran yang lebih kompleks adalah dengan penambahan susu, krimer atau bahan minuman lain seperti jahe dan ginseng serta penambahan berbagai jenis flavor selain kopi. Bahan-bahan campuran inilah yang menjadikancoffee mix perlu dicermati kehalalannya.

Bahan campuran yang paling umum digunakan adalah krimer yang bernama non-dairy creamer. Sesuai dengan namanya, bahan ini merupakan krimer yang tidak terbuat dari susu. Komponen penyusun utamanya terdiri dari tepung sirup jagung, minyak nabati dan kaseinat dengan bahan tambahan berupa bahan pengemulsi, anti kempal, dan bahan pewarna. Meski tepung sirup jagung dan minyak nabati berasal dari tumbuhan, serta kaseinat berasal dari komponen susu yang jelas kehalalannya, akan tetapi cara pengolahan masing-masing bahan tersebut perlu diperhatikan untuk menghindari adanya penggunaan bahan-bahan penolong yang tidak halal.

Bahan pengemulsi merupakan bahan yang perlu dikritisi karena bisa merupakan turunan bahan yang berasal dari tumbuhan maupun hewan. Anti kempal yang digunakan merupakan bahan sintetik kimia. Adapun bahan pewarnanya bisa menggunakan bahan alami ataupun pewarna sintetik. Bahan pewarna alami meski berasal dari tumbuhan perlu diperhatikan bahan pengekstrak ataupun pencampurnya.

Selain krimer, bahan-bahan alami seperti jahe dan ginseng yang dipercaya dapat memberikan khasiat tertentu semakin populer digunakan. Jahe dan ginseng merupakan bahan tumbuhan yang jelas kehalalannya jika merupakan ekstrak murni tanpa ada penambahan bahan lain.

Selain kopi dengan rasa klasik, pada saat ini semakin banyak dikembangkan jenis-jenis coffee mix dengan cita rasa yang beraneka ragam. Sebagai contoh adalah rasa vanilla, moka, toffee atau capuccinodengan berbagai nama yang indah-indah. Cita rasa seperti itu didapatkan dengan cara menambahkan satu atau beberapa jenis flavor tertentu disamping pada umumnya menggunakanflavor kopi. Seperti telah diuraikan di atas, flavor merupakan bahan tambahan pangan yang merupakan campuran dari berbagai bahan baik bahan alami ataupun bahan sintetik. Komponen penyusunnya bisa terdiri dari beberapa bahan hingga puluhan bahkan ratusan bahan. Oleh karena itu penambahan flavor pada kopi merupakan titik kritis yang akan mempengaruhi kehalalan kopi.

Selain diproduksi dalam bentuk serbuk siap seduh, coffee mix diproduksi juga dalam bentuk cair siap minum yang dikemas dalam bentuk botol, kaleng, atau kemasan karton beraluminium foil. Untuk menghasilkan minuman dengan konsistensi yang stabil biasanya perlu ditambahkan bahan penstabil ekstra. Bahan pestabil ini tentunya harus dipastikan berasal dari bahan yang jelas kehalalannya.

Ternyata penambahan berbagai bahan dalam minuman kopi dengan tujuan membuat berbagai variasi baru dapat menyebabkan status kopi yang asal mulanya halal menjadi subhat. Oleh karena itu konsumen perlu berhati-hati dalam memilihnya. n Ir Muti Arintawati MSi, Anggota Pengurus dan Auditor Halal LP POM MUI